Izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum merupakan salah satu jenis izin di bidang transportasi darat, khususnya angkutan jalan. Izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri dari izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum berkaitan dengan badan usaha/perusahaan yang akan menyediakan jasa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Di Kabupaten Magelang pengurusan dan pemberian izin trayek dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan pada Bidang Angkutan dengan tarif dan biaya yang berbeda sesuai dengan izin yang diajukan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 05 Tahun 2012, biaya besarnya tarif retribusi izin trayek sebagai berikut :
Izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum merupakan salah satu jenis izin di bidang transportasi darat, khususnya angkutan jalan. Izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri dari izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum berkaitan dengan badan usaha/perusahaan yang akan menyediakan jasa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Di Kabupaten Magelang pengurusan dan pemberian izin trayek dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan pada Bidang Angkutan dengan tarif dan biaya yang berbeda sesuai dengan izin yang diajukan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 05 Tahun 2012, biaya besarnya tarif retribusi izin trayek sebagai berikut :
1. JENIS PERIZINAN :
1.1 Penerbitan Izin Trayek
1.2 Penerbitan Izin Insidentil
1.3 Pembaharuan Krtu Pengawasan dan Kartu Jam Perjalanan.
2. DATA ANGKUT PENUMPANG. TARIF RETRIBUSI PERKENDARAAN
2.1 Penerbitan Izin Trayek
1. s/d 8 tempat duduk 100.000,-
2. 9 s/d 16 tempat duduk 125.000,-
3. 17 s/d 28 tempat duduk 150.000,-
4. Diatas 28 tempat duduk 175.000,-
2.2 Penerbitan Izin Insidentil
1. s/d 8 tempat duduk 10.000,-
2. 9 s/d 16 tempat duduk 10.000,-
3. 17 s/d 28 tempat duduk 15.000,-
4. Diatas 28 tempat duduk 15.000,-
2.3 Pembaharuan Kartu Pengawasan dan Kartu Jam Perjalanan
1. s/d 8 tempat duduk 50.000,-
2. 9 s/d 16 tempat duduk 50.000,-
3. 17 s/d 28 tempat duduk 75.000,-
4. Diatas 28 tempat duduk 100.000,-
Kepada badan usaha/perusahaan yang akan meyediakan jasa penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, sebagai salah satu sarana transportasi yang mendukung mobilitas, secara berkala harus mengajukan izin trayek tersebut, karena pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dan barang, bagi kendaraan bermotor umum kepada 2 penyedia jasa penyelenggaraan angkutan, pada hakekatnya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat agar menjamin tersedianya angkutan jalan yang selamat, aman, nyaman dan lancar bagi pengguna moda transportasi ini .
Created At : 2017-07-03 06:06:57 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 548