Da
lam rangka mengatur dan menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Angkutan Pasir Tanggal 29 Juni 2016 s/d 14 Juli 2016, bagi para Pengusaha Angkutan Pasir di Kabupaten Magelang dan di Luar Kabupaten Magelang. Adapun Surat Edaran terlampir :
Created At : 2016-06-21 06:10:05 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 300