Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam Bidang Lalu Lintas, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dan cukup, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, menganggarkan pengadaan kendaraan roda 2 (dua) sejumlah 4 (empat) unit melalui anggaran tahun 2016. Ke empat kendaraan tersebut dimodifikasi layaknya kendaraan yang diperuntukan untuk pengawalan, yang dilengkapi dengan sirene dan pengeras suara.
Adapun fungsi dan manfaat dari pengadaan kendaraan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk keperluan Sosialisasi Penertiban Pakir, pada wilayah – wilayah yang selama ini banyak masyarakat yang tidak mem
atuhi berparkir misalnya ditepi jalan - jalan umum dan ditempat – tempat yang bukan peruntukan tempat parkir, parkir ditrotoar, parkir didepan halaman akses jalan masuk dan tempat-tempat pelayanan umum lainnya. Selain itu pengadaan kendaraan roda 2 (dua0 tersebut dalam rangka untuk patroli pada jalan - jalan di wilayah Kabupaten Magelang, yang memerlukan pengawasan secara rutin.
Created At : 2016-12-28 13:45:36 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 302