Dinas Perhubunga
n Kabupaten Magelang pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2017, bertempat di Jalan Magelang – Yogyakarta, Kecamatan Muntilan, mengadakan Operasi Ketertiban Angkutan Khususnya Kendaraan Angkutan Barang Pikup, Angkutan Bus Umum /Bus Pariwisata dan Angkutan Travel. Adapun sasaran kegiatan operasi adalah pemeriksaaan Surat – surat kendaraan bermotor antara lain :
1. Kendaraan Angkutan Barang Pikup : STNK, SIM dan Buku KIR
2. Kendaraan Bus Umum/Bus Pariwisata dan travel : STNK, SIM, Buku KIR dan Kartu Pengawasan
Sesuai dengan kesimpulan hasil pelaksanaan operasi, masih banyak ditemukan para awak angkutan/sopir angkutan melakukan pelanggaran, diantaranya Surat-surat kendaraan tidak lengkap dan masa uji KIR melebihi batas waktu/jatuh tempo.
Created At : 2017-04-04 00:38:43 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 230