Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Koordinasi Operasi Penertiban Angkutan Curah / Gol C, bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, pelaksanaan kegiatan operasi dilakasanakan selama 3 (tiga) mulai tanggal 12 Oktober 2016 s/d 14 Oktober 2016, hasil pelaksanaan operasi dilapangan banyak terjaring truk – truk pengangkut pasir melakukan pelanggaran yaitu beban/tonase angkutan melebihi batas. Hasil dari Operasi Penertiban Angkutan Barang Curah/Gol C ini, untuk tahap awal para pengemudi truk diberikan pengarahan dan pembinaan agar mematuhi semua Peraturan Pemerintah tentang angkutan jalan. Selain itu operasi ini juga memberikan pengertian kepada pengemudi truk, apabila angkutan dalam batas wajar, jalan - jalan yang dilalui kendaraan tidak cepat terjadi kerusakan berupa pengelupasan aspal atau jalan menjadi bergelombang dan amblas.
Dalam rangka memberikan efek jera kepada para sopir angkutan, bagi truk yang melakukan pelanggaran melebihi batas beban/tonase, maka barang bawaan baik berupa pasir/ batu diturunkan ditempat.
Created At : 2016-11-04 00:39:23 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 351