Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Pemerintah perlu membuat dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejalan dengan hal tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang telah membentuk Forum Lalu Lintas, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang No. 180
.182//40/KEP./28/2015 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Magelang. Pembentukan Forum Lalu Lintas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2011 tentang Tugas dan Fungsi Forum Lalu Lintas.
Forum Lalu Lintas ini berfungsi sebagai wadah koordinasi pada setiap penyelenggaraan lalu lintas dan penyelesaian permasalahan angkutan jalan yang bersifat kompleks.
Forum Lalu Lintas Kabupaten Magelang di Ketuai oleh Sekda Kabupaten Magelang dan beranggotakan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Polres Kabupaten Magelang, Jasa Raharja, DPU PR, Jasa Marga Propinsi Jawa Tengah, Perguruan Tinggi, Organda Kabupaten Magelang dan Instansi Terkait. Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini juga merupakan wahana koordinasi antar Instansi penyelengara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Harapan adanya Forum Lalu Lintas yang melibatkan banyak pihak semoga memberikan perhatian kepada pengguna jalan guna mengurangi kecelakaan.
Created At : 2017-03-02 01:01:53 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 446