Pembinaan Petugas Parkir


Created At : 2016-10-15 02:49:38 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 351
Bulan  Agustus 2016 Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang melalui UPT Parkir mengadakan pembinaan kepada para petugas parkir di daerah  Tegalrejo dan daerah Borobudur . Adapun tujuan dari pembinaan petugas parkir  ini tidak lain untuk lebih meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan ketertiban, meningkatkan wawasan dan mental para petugas parkir.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak parkirsuatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya, selain itu parkir adalah kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu setiap lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
 Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama terrmasuk dalam pengertian parkir adalah kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu setiap lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum  negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
Fasilitas parkir berbentuk Parkir di pinggir jalan dan Parkir di luar badan jalan. Bagi sebagian besar kendaraan bermotor, ada tiga cara parkir, berdasarkan susunan kendaraan - parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong. Ini adalah konfigurasi di mana pengemudi kendaraan dapat mengakses parkir secara mandiri Fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum, dilakukan dengan memperhatikan rencana umum tata ruang daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah, badan hukum negara atau warga negara. Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
Cara parkir Bagi sebagian besar kendaraan bermotor, ada tiga cara parkir, berdasarkan susunan kendaraan - parkir paralel, parkir tegak lurus, dan parkir serong. Ini adalah konfigurasi di mana pengemudi kendaraan dapat mengakses parkir secara mandiri.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara