PENERTIBAN ANGKUTAN BARANG CURAH/GOL C


Created At : 2016-12-10 03:51:37 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 252
Berdasarkan rapat evaluasi Pelaksanaan Operasi Penertimages/stories/srumbung.jpgiban  Angkutan Barang Curah / Gol C,  kegiatan penertiban angkutan abarang curah/gol C tetap  dilanjutkan, karena masih dijumpai pelanggaran muatan tonase oleh pengemudi truk,  pelekasanaan penertiban angkutan akan dimulai tanggal 1 Desember 2016 dan akan berkahir sampai dengan tanggal   15  Desember  2016, Sasaran tempat penertiban yang sejak awal dibagi 5 (lima) tempat, mulai Bulan Desember ini difokuskan di 2 (dua) tempat, karena ke 2 tempat tersebut mobilitas truk angkutan barang curah/gol sangat tinggi, adapun 2 (dua) tempat tersebut antara lain :
1.    Penertiban tahap III dipusatkan di 2 lokasi bertempat di Desa Jombong Kecamatan Srumbung dan Desa Banyudono Kecamatan Dukun, daerah tersebut arus lalu lintas angkutan barang curah/gol sangat padat, sehingga diperlukan perhatian secara khusus.
2.    Tindakan yang dilakukan oleh tim disamping mengurangi barang bawaan, apabila melakukan pelanggaran angkutan yang melebihi tonase akan di adakan penindakan berupa tilang.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara