Penertiban Pedagang Kali Lima


Created At : 2016-10-07 02:41:59 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 304
Pasar adalah merupakan tempat  bertemunya antara penjual dan pembeli, untuk melakukan transaksi ekonomi yaitu membeli atau menjual barang,  jasa atau sumber daya ekonomi, atau faktor – faktor produksi lainnya. Pengertian pasar disini lebih menitik beratkan arti kegiatan ekonomi yaitu transaksi jula dan beli. Kondisi pasar yang bersih dan pedagang yang tertib akan menjadikan suasana pasar kondusif dan semakin ramai.
Pasar Muntilan adalah merupakan salah satu pasar yang menjadi urat nadi dan simpul perekonomian di Kabupaten Magelang, untuk memberikan kenyamanan lingkungan pasar,  Pemerintah Daerah memperbaiki dan membangun pasar Muntilanimages/stories/tertib.jpg
Bulan Agustus 2016 Dinas Perhubungan bersama dengan SKPD terkait, mengadakan sosialisasi dan melaksanakan penertiban  kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk pindah ke pasar penampungan, sehubungan akan dibangunnya pasar Muntilan.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara