POSKO NATAL 2017 DAN TAHUN BARU 2018


Created At : 2018-01-03 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 321

POSKO NATAL 2017 DAN TAHUN BARU 2018

Mungkid – Menghadapi libur Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, bisa dipastikan terjadi lonjakan arus kendaraan, dari pada hari-hari biasa, baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum, baik dalam rangka mudik ataupun pergi berwisata.

Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang setiap tahun selalu mendirikan pos terpadu, bersama dengan steakholder di Kabupaten Magelang. Posko terpadu Kabupaten Magelang di dirikan di Pertigaan Blondo, Kecamatan Mungkid kurang lebih selama 11 (sebelas) hari mulai tanggal 23 Desember 2017 s/d   2 Januari 2018,  pendirian posko ini dimaksudkan untuk membantu dan menjaga keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Wilayah Kabupaten Magelang. Khusunya arus lalu lintas dari arah Semarang – Yogykarta  dan sebaliknya, dari Magelang ke tempat Wisata  di Kabupaten Magelang.

Selain itu pada dua momen tersebut aktivitas dan pergerakan berupa kegiatan keagamaan, Wisata/Rekreasi serta Mengunjungi Keluarga akan dilakukan masyarakat., Sementara wilayah Kabupaten Magelang  merupakan jalur  lintasan dan tujuan lalu lintas angkutan umum dan pribadi  yang perlu pengaturan  pengamanan serta melakukan persiapan yang terkoordinasi yang efektif dan optimal.

Pemerintah Kabupaten Magelang dalam ini  Dinas Perhubungan  juga megeluarkan aturan terkait dengan semua angkutan pasir yang bersumbu 2 (dua) atau bersumbu 3 (tiga) dilarang beroperasi pada hari dan tangal – tangal tertentu, khususnya pada saat libur Natal Tahun 2017 dan libur Tahun Baru 2018.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara