POSKO NATAL 2017 DAN TAHUN BARU 2018
Mungkid – Menghadapi libur Hari Raya Natal 2017 dan
Tahun Baru 2018, bisa dipastikan terjadi lonjakan arus kendaraan, dari pada
hari-hari biasa, baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum, baik dalam rangka mudik
ataupun pergi berwisata.
Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang setiap tahun
selalu mendirikan pos terpadu, bersama dengan steakholder di Kabupaten
Magelang. Posko terpadu Kabupaten Magelang di dirikan di Pertigaan Blondo,
Kecamatan Mungkid kurang lebih selama 11 (sebelas) hari mulai tanggal 23
Desember 2017 s/d 2 Januari
2018, pendirian posko ini dimaksudkan
untuk membantu dan menjaga keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas di
Wilayah Kabupaten Magelang. Khusunya arus lalu lintas dari arah Semarang –
Yogykarta dan sebaliknya, dari Magelang
ke tempat Wisata di Kabupaten Magelang.
Selain itu pada dua momen tersebut aktivitas dan
pergerakan berupa kegiatan keagamaan, Wisata/Rekreasi serta Mengunjungi Keluarga
akan dilakukan masyarakat., Sementara wilayah Kabupaten Magelang merupakan jalur lintasan dan tujuan lalu
lintas angkutan umum dan pribadi yang perlu pengaturan pengamanan
serta melakukan persiapan yang terkoordinasi yang efektif dan optimal.
Pemerintah Kabupaten Magelang dalam ini Dinas
Perhubungan juga megeluarkan aturan
terkait dengan semua angkutan pasir yang bersumbu 2 (dua) atau bersumbu 3
(tiga) dilarang beroperasi pada hari dan tangal – tangal tertentu, khususnya
pada saat libur Natal Tahun 2017 dan libur Tahun Baru 2018.
Created At : 2018-01-03 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 321