SERTIFIKAT AKREDITASI


Created At : 2018-10-19 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1115
  1. Kementerian Perhubungan telah  mengeluarkan  aturan baru bagi pelaksana penguji kendaraan bermotor melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Nomor SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Akreditasi ini sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan pengujian berkala dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota maupun unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh swasta atau agen pemegang merk (APM).

           Pemenuhan standar unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dibuktikan dengan pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor oleh direktur jenderal  perhubungan   darat.   Dinas   Perhubungan   Kabupaten   Magelang   pada   hari Kamis tanggal   18  Oktober  2018   Bidang     Prasarana   Sarana    menerima    sertikat    akreditasi   sebagai   penguji   kendaraan bermotor yang diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan  Kabupaten Magelang   Drs. Djoko Tjahjono. MM.

            Akreditasi ini merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang  sebagai  pelaksana yang  telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara