- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan
aturan baru bagi pelaksana penguji kendaraan bermotor melalui
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Nomor SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji
Berkala Kendaraan Bermotor. Akreditasi ini sebagai bentuk legalitas dalam pelaksanaan
pengujian berkala dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota maupun
unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh swasta atau
agen pemegang merk (APM).
Pemenuhan
standar unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor dibuktikan dengan
pemberian keputusan akreditasi dan sertifikat akreditasi unit pelaksana uji
berkala kendaraan bermotor oleh direktur jenderal perhubungan darat. Dinas
Perhubungan Kabupaten Magelang pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 Bidang Prasarana Sarana menerima
sertikat akreditasi sebagai
penguji kendaraan bermotor yang diterima secara langsung oleh Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Magelang Drs. Djoko Tjahjono. MM.
Akreditasi
ini merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa Dinas
Perhubungan Kabupaten Magelang sebagai pelaksana yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan
kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor
Created At : 2018-10-19 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1115