Keselamatan dijalan raya
merupakan kepedulian semua masyarakat, tanggungjawab keselamatan tidak milik
Pemerintah semata, melainkan semua pengguna jalan baik yang berkendara roda empat, roda dua dan
pejalan kaki harus mentaati peraturan Lalu Lintas.
Kesadaran akan keselamatan lalu lintas pada
saat ini harus menjadi pilar utama, untuk mengurangi dan menekan angka
kecelakaan di jalan raya.
Polres Magelang bekerja sama
dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang pada hari Senin tanggal 11 Agustus
2017 mengadakan Sosialisasi tentang Keselamatan Lalu Lintas, pelaksanaan
sosialisasi lalu lintas di pimpin oleh Kasat Lantas Polres Magelang AKP Didi, materi yang disampaikan terkait dengan
cara berkendara roda empat dan roda dua misalnya sopir wajib memakai sabuk
pengaman, tata cara berkendara sepeda motor dijalan raya yang benar baik pada saat sendirian ataupun
berboncengan, sebelum menjalankan sepeda
motor pengendara wajib mengecek kondisi kendaraanya, pengguna kendaraan roda
dua wajib memakai helm yang berstandar
nasional, sehingga apabila terjadi kecelakaan dengan helm yang berkwalitas baik
dapat melindungi kepala dari benturan yang dapat membayakan, selain itu kelengkapan surat – surat harus
dimiliki oleh pengguna kendaraan mulai SIM, STNK dan surat berkendaraan
lainnya.
Dalam rangka mendukung keselamatan berlalu lintas, Kasatlantas
Polres Magelang menghimbau agar 5 Pilar keselamatan lalu lintas bisa dipahami oleh masyarakat, 5 (lima) pilar yang
disampaikan antara lain :
1. Manajemen
yang berkeselamatan.
2. Orang
yang berkeselamatan
3. Kendaraan
yang berkeselamatan
4. Jalan
yang berkeselamatan
5. Pasca
kecelakaan.
Created At : 2017-09-26 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 375