SOSIALISASI LALU LINTAS


Created At : 2017-09-26 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 375

Keselamatan dijalan raya merupakan kepedulian semua masyarakat, tanggungjawab keselamatan tidak milik Pemerintah semata, melainkan semua pengguna jalan baik  yang berkendara roda empat, roda dua dan pejalan kaki harus mentaati peraturan Lalu Lintas.

Kesadaran akan keselamatan lalu lintas pada saat ini harus menjadi pilar utama, untuk mengurangi dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Polres Magelang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2017 mengadakan Sosialisasi tentang Keselamatan Lalu Lintas, pelaksanaan sosialisasi lalu lintas di pimpin oleh Kasat Lantas Polres Magelang AKP  Didi, materi yang disampaikan terkait dengan cara berkendara roda empat dan roda dua misalnya sopir wajib memakai sabuk pengaman, tata cara berkendara sepeda motor dijalan raya yang benar  baik pada saat sendirian ataupun berboncengan,  sebelum menjalankan sepeda motor pengendara wajib mengecek kondisi kendaraanya, pengguna kendaraan roda dua wajib memakai  helm yang berstandar nasional, sehingga apabila terjadi kecelakaan dengan helm yang berkwalitas baik dapat melindungi kepala dari benturan yang dapat membayakan,  selain itu kelengkapan surat – surat harus dimiliki oleh pengguna kendaraan mulai SIM, STNK dan surat berkendaraan lainnya.

Dalam rangka mendukung  keselamatan berlalu lintas, Kasatlantas Polres Magelang menghimbau agar 5 Pilar keselamatan lalu lintas bisa  dipahami oleh masyarakat, 5 (lima) pilar yang disampaikan antara lain :

1.  Manajemen yang berkeselamatan.

2.  Orang yang berkeselamatan

3.  Kendaraan yang berkeselamatan

4.  Jalan yang berkeselamatan

5.  Pasca kecelakaan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara