SOSIALISASI SABER PUNGLI


Created At : 2018-02-02 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 399

Kota Mungkid, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang selama 2 (dua) hari,  tanggal   29 Januari s/d 30 Januari 2018, bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang, menyelengarakan kegiatan Sosialisasi Unit Pemberatasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli bagi Pengelola / Petugas Parkir  dan Terminal Kabupaten Magelang, acara tersebut kurang lebih diikuti oleh 120 orang.

Hadir dalam acara Sosialisasi UPP Saber Pungli antara lain : Sulistyo Yuwnono, SH (Sekretaris Dinas Perhubungan), Paidi, SH (Kasi Intel Kejari Kab. Magelang), Zaenal. SH (Staf Kajari Kab. Magelang), Budi Susanto (Inspektorat Pembantu wilayah Kab. Magelang), Kapten I Ketut Kukuh.AW, S.Sos (Pasi Intel Dim 0705 Magelang, Ipda Totok (Kanit Polres Magelang) dan perwakilan pengelola parkir/petugas parkir dan Terminal. Sekretaris Dinas Perhubungan Sulistyo Yuwono, SH menyampaikan Peraturan Bupati No. 07 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang, “ Petugas parkir tidak boleh memungut diatas tarif yang sudah ditentukan, jika melanggar ada sangsi yang akan menjerat petugas parkir “ ujar beliau.                                                

Peraturan Bupati No. 07 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir,  Parkir di Tepi jalan Umum menyebutkan biaya parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp. 1.000,-, kendaraan roda 4 Rp. 2.000,-, kendaraan roda 6 Rp. 5.000,- dan kendaraan yang roda nya lebih dari 6 Rp. 10.000,-, Sekretaris Dinas Perhubungan menekankan pengelola parkir/petugas parkir  baik ditepi jalan umum dan terminal tetap menjaga agar tidak terjadi kerawanan lalu lintas, selain itu juga wajib menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kehilangan dan kerusakan sesuai dengan  perudang - undangan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara