Kota
Mungkid, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang selama 2 (dua) hari, tanggal 29 Januari s/d 30 Januari
2018, bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang, menyelengarakan
kegiatan Sosialisasi Unit Pemberatasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli bagi
Pengelola / Petugas Parkir dan Terminal
Kabupaten Magelang, acara tersebut kurang lebih diikuti oleh 120 orang.
Hadir dalam
acara Sosialisasi UPP Saber Pungli antara lain : Sulistyo Yuwnono, SH (Sekretaris
Dinas Perhubungan), Paidi, SH (Kasi Intel Kejari Kab. Magelang), Zaenal. SH
(Staf Kajari Kab. Magelang), Budi Susanto (Inspektorat Pembantu wilayah Kab.
Magelang), Kapten I Ketut Kukuh.AW, S.Sos (Pasi Intel Dim 0705 Magelang, Ipda
Totok (Kanit Polres Magelang) dan perwakilan pengelola parkir/petugas parkir
dan Terminal. Sekretaris Dinas Perhubungan Sulistyo Yuwono, SH menyampaikan Peraturan
Bupati No. 07 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum di Kabupaten Magelang, “ Petugas
parkir tidak boleh memungut diatas tarif yang sudah ditentukan, jika melanggar
ada sangsi yang akan menjerat petugas parkir “ ujar beliau.
“
Peraturan
Bupati No. 07 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir, Parkir di Tepi jalan Umum menyebutkan biaya
parkir kendaraan roda 2 sebesar Rp. 1.000,-, kendaraan roda 4 Rp. 2.000,-,
kendaraan roda 6 Rp. 5.000,- dan kendaraan yang roda nya lebih dari 6 Rp. 10.000,-,
Sekretaris Dinas Perhubungan menekankan pengelola parkir/petugas parkir baik ditepi jalan umum dan terminal tetap
menjaga agar tidak terjadi kerawanan lalu lintas, selain itu juga wajib menjaga
keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kehilangan dan kerusakan sesuai
dengan perudang - undangan.
Created At : 2018-02-02 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 399