UPT PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)


Created At : 2017-04-04 01:16:27 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1243
images/stories/lampu.jpgSejak bulan Januari 2017  Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang mengalami Perubahan, Tugas Pokok dan Fungsi pun  bertambah dengan adanya peggabungan Bidang Penerangan Jalan Umum  yang merupakan  pisahan dari Dinas Pekerjaan Umum, rencana kedepan PJU ini akan menjadi UPT tersendiri pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Secara otomatis tugas dan pekerjaan akan menjadi bertambah.
Penerangan jalan umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari adanya jalan. Tujuan utama dari penerangan jalan adalah untuk menghasilkan kecepatan, keakuratan, dan kenyamanan penglihatan di waktu malam hari, menjaga kualitas jarak pandang, serta memudahkan bagi kendaraan yang melintas dan juga pejalan kaki. Fungsi penerangan jalan umum selain untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara, khususnya untuk mengantisipasi situasi perjalanan pada malam hari, juga untuk keamanan lingkungan atau mencegah kriminalitas serta untuk memberikan kenyamanan dan keindahan lingkungan jalan. Penerangan jalan umum meliputi penerangan pada jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.
Studi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi nyata penyediaan penerangan jalan umum di wilayah  Kabupaten Magelang . Pengukuran kuat tingkat pencahayaan pada masing-masing sampel ruas ruas jalan sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan dilakukan di seluruh kecamatan dengan menggunakan metode iluminasi. Dengan menggunakan metode analisa komparasi dapat diteliti apakah pencahayaan penerangan jalan umum sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Hasil studi menunjukkan adanya iluminasi yang tidak merata, sehingga di ruas jalan setiap kecamatan di Kabupaten  Magelang  ada yang memiliki iluminasi kurang atau terlalu berlebihan berdasarkan standar yang berlaku.
Untuk mendapatkan pencahayaan yang optimal sesuai dengan acuan yang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perhubungan sebagai pengelola prasarana penerangan jalan umum harus melaksanakan secara konsisten upaya-upaya perawatan pada semua titik lampu penerangan jalan umum baik dengan memotong dahan pohon atau daun yang menghalangi pencahayaan serta mengganti lampu yang mati dan yang sudah lama usia pemasangannya.  Selain itu dalam pengelolaan penerangan jalan umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang  harus mengakomodasi pola tata ruang dan konsentrasi pusat kegiatan.daerah.  

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara