Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan serta berperan dalam penyelenggaraan perhubungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang lalu lintas jalan manajemen rekayasa lalu lintas, pengendalian operasi, pembinaan parkir, penerangan jalan umum dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Perhubungan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Fungsi
Bidang Lalu Lintas Jalan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran Bidang Lalu Lintas Jalan;
- perumusan konsep kebijakan daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang lalu lintas meliputi manajemen rekayasa lalu lintas, parkir, pengendalian operasi dan Penerangan Jalan Umum;
- membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk dan membina pelaksanaan bawahan;
- penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten;
- pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan Jalan Kabupaten;
- pengembangan sistem informasi alat pemberi isyarat lalu lintas;
- penilaian dokumen analisis dampak lalu lintas untuk Jalan Kabupaten;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi manajemen rekayasa lalu lintas, Parkir, Pengendalian operasi dan Penerangan Jalan Umum;
- penyusunan perencanaan zona parkir;
- penerbitan rekomendasi penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
- pengawasan penyelenggaraan parkir;
- pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas perhubungan di bidang lalu lintas meliputi manajemen rekayasa lalu lintas, parkir, pengendalian operasi dan Penerangan Jalan Umum;
- pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas meliputi manajemen rekayasa lalu lintas Parkir, pengendalian operasi dan Penerangan Jalan Umum; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, penerangan jalan umum dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Perhubungan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. - Seksi Pengendalian Operasi
Seksi Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengendalian operasi, pembinaan parkir dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Perhubungan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
