
Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu bidang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yang menyelenggarakan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor. Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penyelenggaraan pengujian berkala, Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor turut mendukung terwujudnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan.
TUGAS DAN FUNGSI
Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta pengelolaan sarana dan prasarana pengujian. Selain itu, bidang ini juga melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Perhubungan serta tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan rencana kerja, program, kegiatan, anggaran, serta kebijakan dan pedoman teknis di bidang pengujian kendaraan bermotor.
- Penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan administrasi, data, informasi, serta pengembangan sistem informasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
- Penyediaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana serta prasarana pengujian kendaraan bermotor.
- Pembinaan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor serta lembaga pendidikan dan pelatihan meng
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan.
STRUKTUR BIDANG
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas dua seksi, yaitu:
- Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan pelayanan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, seksi ini juga melaksanakan tugas pembantuan serta tugas kedinasan lainnya sesuai arahan pimpinan. - Seksi Sarana Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor
Seksi Sarana Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor bertugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pengujian kendaraan bermotor. Seksi ini juga melaksanakan pembinaan terhadap bengkel umum kendaraan bermotor dan lembaga pendidikan serta pelatihan mengemudi, disertai pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta tugas kedinasan lainnya sesuai ketentuan.
Dasar Hukum:
Peraturan Bupati Magelang Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
