Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang melalui Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu unsur pelaksana di Pemerintah Kabupaten Magelang yang berperan dalam penyelenggaraan pengujian berkala guna memastikan setiap kendaraan bermotor wajib uji memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam pelaksanaan pelayanan, Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan pengujian berkala terhadap Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU), yaitu kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib menjalani uji berkala. Uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan tiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun kendaraan yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) meliputi:

  1. Mobil bus;
  2. Mobil penumpang umum;
  3. Mobil barang;
  4. Kendaraan khusus;
  5. Kereta gandengan dan Kereta tempelan.

Layanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang meliputi Uji Berkala Pendaftaran, Uji Berkala Pertama, Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku, Rubah Bentuk Kendaraan, Mutasi Uji Masuk, Mutasi Uji Keluar, Numpang Uji Masuk, dan Numpang Uji Keluar.

Untuk menunjang pelaksanaan uji berkala, pada Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor telah dilengkapi dengan alat pengujian kendaraan bermotor yang telah dikalibrasi. Peralatan pengujian kendaraan bermotor tersebut antara lain alat uji emisi CO/HC, alat uji ketebalan asap, alat uji komponen kemudi dan suspense (Joint Play Detector), alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, alat uji kincup roda depan, alat uji suara, dan alat uji penunjuk kecepatan.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang didukung oleh Sistem Informasi dan Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) Full Cycle yaitu  sistem digitalisasi terpusat untuk pengujian berkala kendaraan bermotor (uji KIR) di Indonesia yang mencakup pendaftaran, proses uji, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini diberlakukan secara serentak oleh Kementerian Perhubungan sejak Januari 2026, sistem ini bertujuan mencegah pemalsuan data uji dan mendukung kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) 2027. Dengan adanya alat uji terkalibrasi dan pemutakhiran sistem informasi manajemen pengujian ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang telah memperoleh akreditasi “A” dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang menjamin keakuratan hasil pengujian berkala.

Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor wajib uji untuk selalu melakukan perawatan kendaraan dan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor tiap 6 bulan sekali untuk memastikan kendaraan yang dimiliki memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dengan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan akan mendukung terciptanya keselamatan dalam berlalu lintas.