Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magelang Tahun 2022 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Created At : 2023-05-04 00:00:00 Oleh : WENI PRABATIWI Pengumuman Dibaca : 826