Selasa tanggal 18 September 2018 Dinas Perhubungan
Kabupaten Magelang,Bidang Angkutan
mengadakan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek,Jalur Angkutan Muntilan – Ngeposdan Muntilan – Tegalrandu, Kecamatan
Srumbung.Maksud dan
tujuan dari sosialisasi dalam rangka memberikan informasi dan penjelasan secara
langsung kepada awak angkutan pedesaan dilapangan, terkait dengan biaya Izin
Trayek selain itu juga untuk mengecek keaktifan Jalur Angkutan di Wilayah Kecamatan
Srumbung.
Sosialisasi sangat penting dilakukan kepadapara awak angkutan,karena fakta dilapangan selama iniawak angkutan tidak mengetahui secara pasti biaya pengurusan
Izin Trayek kendaraan di Dinas Perhubungan.Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Arif Mutohar, ST. MT mengingatkan
agar para sopir, dalam hal perpanjangan izin trayek datang secara langsung ke
Dinas Perhubungan, sehingga akan mendapatkan kejelasan informasi besaran tarif
biaya Perpanjangan Izin Trayek, Kartu Pengawasan dan Peremajaan Kendaraan. “ Bapak – bapak kami harapkan dalam proses
pembuatan izin angkutan kendaraan agardatang langsung dan diurus sendiri
di Dinas Perhubungan “ ujarnya
Created At : 2018-09-20 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 636