SOSIALISASI PERDA NO. 5 TAHUN 2012


Created At : 2018-09-20 00:00:00 Oleh : MUCH TAROM Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 636

    1. Selasa tanggal 18 September 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang,  Bidang Angkutan mengadakan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2012  tentang Tarif Retribusi Izin Trayek,  Jalur  Angkutan Muntilan – Ngepos  dan Muntilan – Tegalrandu, Kecamatan Srumbung.  Maksud dan tujuan dari sosialisasi dalam rangka memberikan informasi dan penjelasan secara langsung kepada awak angkutan pedesaan dilapangan, terkait dengan biaya Izin Trayek  selain itu juga untuk mengecek  keaktifan Jalur Angkutan di Wilayah Kecamatan Srumbung.
                Sosialisasi sangat penting dilakukan kepada  para awak angkutan,  karena  fakta dilapangan selama ini  awak angkutan  tidak mengetahui secara pasti biaya pengurusan Izin Trayek kendaraan di Dinas Perhubungan.  Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Arif Mutohar, ST. MT mengingatkan agar para sopir, dalam hal perpanjangan izin trayek datang secara langsung ke Dinas Perhubungan, sehingga akan mendapatkan kejelasan informasi besaran tarif biaya Perpanjangan Izin Trayek, Kartu Pengawasan dan Peremajaan Kendaraan. “ Bapak – bapak kami harapkan dalam proses pembuatan  izin  angkutan kendaraan  agar  datang langsung dan diurus  sendiri di Dinas Perhubungan “ ujarnya

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara