Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural


Created At : 2013-04-13 03:49:10 Oleh : bpmppt Konten khusus Dibaca : 3577
Rincian tugas dan fungsi jabatan struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 24 Tahun 2009



1.    Kepala Dinas Perhubungan

Tugas Pokok :
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan dan kewenangan daerah di bidang perhubungan.
3)    Menetapkan rencana strategis jangka panjang, menengah maupun jangka pendek.
4)    Menetapkan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis di bidang perhubungan.
5)    Membina dan menyelenggarakan pengawasan teknis di bidang perhubungan.
6)    Mengendalikan dan mengawasi perizinan, rekomendasi dan pelayanan umum di bidang perhubungan
7)    Mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan urusan dan kewenangan  di bidang perhubungan
8)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Sekretaris

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta pelaporan, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan perlengkapan, dan pengelolaan kepegawaian.
Rincian :   
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan masing-masing Bidang dan Unit Pelaksana Teknis ( apabila ada )
3)    Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi kegiatan masing-masing Bidang dan Unit Pelaksana Teknis ( apabila ada )
4)    Mengkoordinasikan penyusunan laporan-laporan yang dibutuhkan.
5)    Menyusun rencana anggaran dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan.
6)    Mengkoordinasikan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.
7)    Mengkoordinasikan pengelolaan dokumentasi produk hukum dan kegiatan.
8)    Menyusun rencana kebutuhan dan melaksnakan pengelolaan barang dan perlengkapan dan rumah tangga.
9)    Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
10)  Mengkoordinasikan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang kesekretariatan.
11)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.   

3.  Kasubbag. Perencanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya 
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Melaksanakan koordinasi perencanaan kegiatan masing-masing Bidang dan Unit Pelaksana Teknis (apabila ada).
3)    Menyusun rencana jangka panjang, menengah dan pendek internal SKPD.
4)    Menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan guna kepentingan perencanaan monitoring  evaluasi dan pelaporan.
5)    Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) internal SKPD.
6)    Menyusun Penetapan Kinerja atau sejenis satuan kerja perangkat daerah.
7)    Menyusun Standar Operasi dan Prosedur.
8)    Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan internal SKPD.
9)    Menyusun laporan pengendalian operasional kegiatan atau sejenis.
10)  Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan suplemennya. Laporan Keterangan
      pertanggunggjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan
      laporansejenis internal SKPD.
11)  Menghimpun dan menyusun laporan-laporan rutin, berkala dan isendentil lainnya
12)  Melaksanakan pengendalian kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
13)  Menysusun bahan laporan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
14)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.  Kasubbag Keuangan

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan internal satuan kerja.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penetapan dan perubahan.
3)    Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) penetapan dan perubahan.
4)    Mengkoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan satuan kerja mulai dari pembuatan Surat Permintaan
       Pembayaran (SPP) sampai dengan pengumpulan bukti pertanggungjawaban keuangan serta Buku Kas Umum dan
       Buku Bantu Keuangan.
5)    Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan perkembangan penyerapan anggaran kegiatan SKPD.
6)    Menyusun laporan keuangan dan akuntansi.
7)    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan.
8)    Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan keuangan
9)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5.  Kasubbag Umum Dan Kepegawaian

Tugas :
Melaksanakan tugas di bidang pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Melaksanakan urusan surat menyurat baik surat masuk maupun keluar.
3)    Melaksanakan sistim jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan kearsipan.
4)    Melaksanakan pengelolaan dan administrasi rumah tangga, barang atau perlengkapan.
5)    Melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
6)    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan pengelolaan surat menyurat, kearsipan
       dan dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
7)    Menyusun bahan laporan kegiatan pengelolaan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi produk hukum dan
       kegiatan, rumah tangga dan pengelolaan kepegawaian.
8)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6.  Kepala Bidang Lalu Lintas

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang manajemen, rekayasa, bimbingan, pengawasan, dan pengendalian operasional lalu lintas.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Merumuskan kebijakan teknis dan rencana kegiatan penyelenggaraan manajemen, rekayasa, bimbingan, pengawasan
      dan pengendalian operasional lalu lintas.
3)   Merumuskan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis penyelenggaraan manajemen, rekayasa, bimbingan,
      pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.
4)   Mengkoordinasikan pengaturan lalu lintas pada jalan kabupaten serta jalan propinsi dan jalan nasional di ibukota
      kabupaten.
5)    Mengkoordinasikan dan merencanakan pengadaan, penempatan dan pemeliharaan alat perlengkaan jalan.
6)    Mengkoordinasikan dan merencanakan pembinaan keselamatan lalu lintas.
7)    Mengkoordinasikan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.
8)    Mengkoordinasikan dan merencanakan analisis daerah rawan kecelakaan dan usaha pencegahan kecelakaan lalu
       lintas lainnya.
9)    Mengkoordinasikan usaha penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
10)  Mengkoordinasikan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan manajemen,
       rekayasa, bimbingan, pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.
11)   Melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan manajemen, rekayasa, bimbingan, pengawasan dan
       pengendalian operasional lalu lintas.
12)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7.  Kepala Seksi Manajemen Dan Rekayasa  Lalu Lintas

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
3)    Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu
       lintas.
4)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan lalu lintas pada jalan kabupaten serta jalan provinsi dan jalan
       nasional di ibu kota kabupaten.
5)    Menyiapkan bahan dan merencanakan pengadaan serta melaksanakan penempatan dan pemeliharaan alat
       perlengkapan jalan.
6)    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan manajemen dan
       rekayasa lalu lintas.
7)    Menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
8)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

8.  Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Operasi.

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasi lalu lintas.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasi lalu lintas.
3)    Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian
       operasi lalu lintas.
4)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan keselamatan lalu lintas.
5)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas.
6)    Menyiapkan bahan dan menganalisis daerah rawan kecelakaan dan usaha pencegahan kecelakaan lalu lintas lainnya.
7)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan usaha penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
8)    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan
       pengendalian operasional lalu lintas.
9)    Menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasional lalu lintas.
10)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

9.    Kepala Bidang Angkutan

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang angkutan orang dan / atau barang.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Merumuskan kebijakan teknis dan rencana kegiatan penyelenggaraan kegiatan angkutan orang dan atau barang serta
       pengelolaan terminal / tempat mangkal lainnya.
3)    Merumuskan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis kegiatan angkutan orang dan atau barang serta pengelolaan
       terminal / tempat mangkal lainnya.
4)    Mengkoordinasikan dan merencanakan pola angkutan, pengatur jalur, dan jaringan lalu lintas.
5)    Merencanakan sistem kebutuhan dan kegiatan angkutan orang dan atau barang.
6)    Merencanakan bimbingan, penilaian teknis dan pengelolaan data perizinan angkutan orang dan atau barang.
7)    Mengkoordinasikan pengendalian operasional dan pengawasan perizinan angkutan orang.
8)    Mengkoordinasikan dan merencanakan pengelolaan dan pengembangan terminal.
9)    Mengkoordinasikan dan merencanakan pengelolaan halte dan jembatan penyeberangan.
10)  Mengkoordinasikan dan merencanakan penyusunan rencana pendapatan terminal.
11)  Mengkoordinasikan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan angkutan orang
      dan atau barang serta pengelolaan terminal / tempat mangkal lainnya.
12)  Melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan angkutan orang dan atau barang serta pengelolaan terminal /
      tempat mangkal lainnya.
13)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


10.    Kepala Seksi Angkutan Orang

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang angkutan orang.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan angkutan orang.
3)    Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan angkutan orang.
4)    Menyiapkan bahan dan menyusun pola angkutan orang.
5)    Menyiapkan bahan pengaturan dan menyusun jalur dan jaringan lalu lintas.
6)    Menyiapkan bahan dan menyusun sistem kebutuhan dan penyelenggaraan angkutan orang
7)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, penilaian teknis dan pengolahan data perizinan angkutan orang.
8)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan pengendalian perusahaan angkutan.
9)    Menyiapkan bahan perumusan penetapan tarif angkutan orang.
10)  Menyiapkan bahan pengembangan dan pendapatan terminal dan parkir.
11)  Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan angkutan orang.
12)  Menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan angkutan orang.
13)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

11. Kepala Seksi Angkutan Barang dan Angkutan Khusus

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang angkutan barang dan angkutan khusus.
Rincian:
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus.
3)    Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan
       khusus.
4)    Menyiapkan bahan dan menyusun pola angkutan barang dan angkutan khusus.
5)    Menyiapkan bahan dan menyusun sistem kebutuhan dan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus.
6)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan, penilaian teknis dan pengolahan data perizinan angkutan barang
       dan angkutan khusus.
7)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan pengendalian perusahaan angkutan barang dan angkutan
       khusus.
8)    Menyiapkan bahan perumusan penetapan tarif angkutan barang dan angkutan khusus.
9)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian operasional dan pengawasan perizinan angkutan barang dan
       angkutan khusus.
10)  Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan angkutan barang dan
      angkutan khusus.
11)  Menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus.
12)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

12.  Kepala Bidang Pengujian Dan Sarana Prasarana

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Merumuskan kebijakan teknis dan rencana kegiatan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan pengelolaan
       sarana dan prasarananya.
3)    Merumuskan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dan
       pengelolaan sarana dan prasarananya.
4)    Mengkoordinasikan inventarisasi dan registrasi kendaraan bermotor.
5)    Merencanakan pembinaan teknis kendaraan bermotor.
6)    Mengkoordinasikan pengujian berkala kendaraan bermotor.
7)    Mengkoordinasikan dan merencanakan bimbingan teknis usaha perbengkelan, derek dan tempat servis kendaraan
       bermotor.
8)    Mengkoordinasikan penilaian teknis pengelolaan data dan pemantauan pelaksanaan perizinan usaha perbengkelan,
       derek, dan tempat servis kendaraan bermotor.
9)    Mengkoordinasikan dan merencanakan penyiapan lokasi dan pengembangan sarana pendukung pengujian kendaraan
       bermotor.
10)  Merencanakan bimbingan teknis usaha sekolah mengemudi dan montir.
11)  Mengkoordinasikan dan merencanakan penilaian teknis, pengelolaan data dan pemantauan pelaksanaan perizinan
      usaha sekolah mengemudi dan montir.
12)  Mengkoordinasikan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kegiatan angkutan
      orang dan atau barang serta pengelolaan terminal / tempat mangkal lainnya.
13)  Melaporkan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kegiatan angkutan orang dan atau barang serta pengelolaan
       terminal / tempat mangkal lainnya.
14)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

13. Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
3)    Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
4)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan registrasi kendaraan bermotor.
5)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknis kendaraan bermotor.
6)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor.
7)    Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pengujian kendaraan
       bermotor.
8)    Menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
9)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

14. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana

Tugas :
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perhubungan di bidang pengelolaan sarana dan prasarana.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sarana dan prasarana.
3)    Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan pengelolaan sarana dan
       prasarana.
4)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi sarana prasarana pengujian kendaraan bermotor.
5)    Menyiapkan bahan kebutuhan dan pengadaan sarana pendukung pengujian kendaraan bermotor.
6)    Menyiapkan bahan pengembangan dan pemeliharaan sarana pendukung pengujian kendaraan bermotor.
7)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis usaha sekolah mengemudi dan montir.
8)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penilaian teknis , pengelolaan data dan pemantauan pelaksanaan perizinan
       usaha sekolah mengemudi dan montir.
9)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis usaha perbengkelan, derek dan tempat servis kendaraan
       bermotor.
10)  Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan pengelolaan sarana dan
       prasarana.
11)   Menyusun bahan laporan kegiatan penyelenggaraan pengelolaan sarana dan prasarana.
12)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

15. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Terminal.

Tugas :
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan terminal.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Melaksanakann rencana penyelenggaraan tugas operasional pengelolaan kebersihan dan keamanan serta pemungut
       retribusi terminal.
3)    Melaksanakan pengaturan operasional kegiatan di lingkungan terminal.
4)    Melaksanakan pengelolaan kebersihan dan keamanan terminal.
5)    Melaksanakan pemungutan, pengadministrasian dan penyetoran.
6)    Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas operasional pengelolaan terminal.
7)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


16. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Parkir

Tugas :
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan parkir.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Melaksanakann rencana penyelenggaraan tugas operasional pengelolaan parkir.
3)    Melaksanakan pengaturan operasional kegiatan perpakiran.
4)    Melaksankan pengelolaan tempat parkir.
5)    Melaksanakan pemungutan, pengadministrasian dan penyetoran.
6)    Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan tugas operasional pengelolaan parkir.
7)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

17. Kepala Subbag Tata Usaha Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan


Tugas :
Melaksanakan administrasi persuratan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan kepegawaian pada unit pelaksana teknis.
Rincian :
1)    Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya
       yang berhubungan dengan tugasnya.
2)    Melaksanakann administrasi surat menyurat pada unit pelaksana teknis.
3)    Melaksanakan administrasi keuangan pada unit pelaksana teknis.
4)    Melaksanakan administrasi perlengkapan dan rumah tangga pada unit pelaksana teknis.
5)    Melaksankan administrasi kepegawaian pada unit pelaksana teknis.
6)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara